Correct Article 53
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.
(5) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
22. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B dan Pasal 60C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
