Correct Article 45
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi;
f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
