Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi; f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. 20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction