Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain. 16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction