Correct Article 21
UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
