Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 50 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. atas permintaan sendiri secara tertulis; b. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN. 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction