Correct Article 11
UU Nomor 50 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Your Correction
