Correct Article 19
UU Nomor 50 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
