Correct Article 18
UU Nomor 50 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
Your Correction
