Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 50 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut . . . menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 8) menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688). 4. Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Your Correction