Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Your Correction