Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo; c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction