Correct Article 5
UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Current Text
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
