Correct Article 36A
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Current Text
(1) Korban berhak mendapatkan restitusi.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada Korban atau ahli warisnya.
(3) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan.
(4) Penuntut umum menyampaikan jumlah restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah kerugian yang diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme dalam tuntutan.
(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
(6) Dalam hal pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Your Correction
