Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35B

UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban serta dapat bekerjasama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya Tindak Pidana Terorisme. (3) Tata cara pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction