Correct Article 35A
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Current Text
(1) Korban merupakan tanggung jawab negara.
(2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Korban langsung; atau
b. Korban tidak langsung.
(3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme.
(4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi.
Your Correction
