PEMAJUAN
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
b. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
c. Strategi Kebudayaan; dan
d. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi bahan dasar penyusunan Strategi Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
(4) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
c. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
d. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan;
dan
e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi;
e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan;
dan
f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan berisi:
a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di INDONESIA;
b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(3) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan:
a. peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh
wilayah INDONESIA;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA;
e. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; dan
f. analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA.
(4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
a. menggunakan pendekatan yang komprehensif;
b. menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan
c. memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar-Kebudayaan di INDONESIA.
(5) Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh PRESIDEN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
(3) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
c. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
d. data lain terkait Kebudayaan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
(5) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
(6) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. pengkajian; dan
c. pengayaan keberagaman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh INDONESIA dalam hubungan internasional.
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d. komunikasi lintasbudaya; dan
e. kolaborasi antarbudaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
(2) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh INDONESIA dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. diplomasi budaya; dan
b. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi syarat:
a. memiliki persetujuan atas dasar informasi awal;
b. pembagian manfaat; dan
c. pencantuman asal-usul Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(2) Industri besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
(3) Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
b. standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.