Correct Article 26
UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS.
d. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi;
e. pertimbangan kepada PRESIDEN dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
f. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.
Your Correction
