Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Tentara Nasional INDONESIA dan UNDANG-UNDANG tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction