Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana.
Your Correction