Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa.
Your Correction
Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion