Correct Article 13
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Your Correction
