Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
