Correct Article 5
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Banggai Laut mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku, Selat Kalumbatan, dan Selat Bangkurung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tolo.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Banggai Laut secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Banggai Laut.
Your Correction
