Correct Article 3
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Banggai Laut berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Banggai;
b. Kecamatan Banggai Utara;
c. Kecamatan Bokan Kepulauan;
d. Kecamatan Bangkurung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kecamatan Labobo;
f. Kecamatan Banggai Selatan; dan
g. Kecamatan Banggai Tengah.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
