Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Banggai Laut menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction