Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
Penjabat Bupati Banggai Laut berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
