Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Bupati Banggai Kepulauan bersama Penjabat Bupati Banggai Laut mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Bupati Banggai Kepulauan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.
(5) Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Banggai Laut.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang berada dalam wilayah Kabupaten Banggai Laut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Banggai Laut;
c. utang piutang Kabupaten Banggai Kepulauan yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Laut menjadi tanggung jawab Kabupaten Banggai Laut; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
