Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
