Correct Article 52
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Menteri mencantumkan Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi:
a. menolak memberikan keterangan dan/atau memberikan keterangan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
c. dikenai pidana karena melakukan pelanggaran atas UNDANG-UNDANG ini; atau
d. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
