Correct Article 51
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang untuk:
a. meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan
b. meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.
(4) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan.
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP.
epkumham.go
(7) Pemeriksa yang ditugasi oleh Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik yang diperiksa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
