Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang: a. MENETAPKAN peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP; b. MENETAPKAN kebijakan tentang SPAP, ujian profesi epkumham.go akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan; c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan: 1. SPAP; 2. penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan 3. pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik.
Your Correction