Correct Article 50
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang:
a. MENETAPKAN peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
b. MENETAPKAN kebijakan tentang SPAP, ujian profesi
epkumham.go
akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan;
c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
1. SPAP;
2. penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan
3. pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik.
Your Correction
