Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membatalkan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila: a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis; b. KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan; c. izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA; d. KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau e. KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain. (2) Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal: a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis; b. OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan; c. OAA bubar; d. KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau e. OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain. (3) KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran. epkumham.go
Your Correction