Correct Article 40
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Menteri membatalkan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
c. izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
d. KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e. KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
(2) Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal:
a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
c. OAA bubar;
d. KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e. OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain.
(3) KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.
epkumham.go
Your Correction
