Correct Article 39
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Menteri membekukan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
epkumham.go
a. izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA; atau
b. KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(2) Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Your Correction
