Correct Article 38
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
c. telah menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.
(2) OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
b. terdaftar di suatu negara;
c. mempunyai anggota KAPA;
d. mempunyai program pelatihan; dan
e. mempunyai standar reviu mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
