Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila: a. kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir; b. status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau c. status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan. (2) Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Your Correction