Correct Article 34
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP.
(2) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa secara bersama-sama.
(3) KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
