Correct Article 33
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI.
(2) Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat:
a. tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
b. hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
c. program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
d. pendirian OAI bersifat berkelanjutan.
OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan
epkumham.go
permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota.
(3) Menteri membatalkan status terdaftar OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila OAI bubar.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
