Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KAP dilarang: a. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain; b. mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan; c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri; d. membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan e. membuat iklan yang menyesatkan. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3). epkumham.go
Your Correction