Correct Article 30
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik dilarang:
a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
b. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya;
d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin;
e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
epkumham.go
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
h. menerima imbalan jasa bersyarat;
i. menerima atau memberikan komisi; atau
j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.
Your Correction
