Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KAP atau cabang KAP wajib: a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; b. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha; c. memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan d. memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor. (2) KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma. (3) KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri: a. laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan b. laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri: a. perubahan susunan Rekan; epkumham.go b. perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP; c. perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP; d. perubahan alamat KAP; e. berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA; f. pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau g. pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction