Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuntan Publik wajib: a. berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud; c. mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP; d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak: 1. menjadi Rekan pada KAP; 2. mengundurkan diri dari KAP; atau 3. merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam UNDANG-UNDANG ini; e. menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan f. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi. (2) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib: a. melalui KAP; b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas epkumham.go kertas kerja tersebut. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction