Correct Article 25
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik wajib:
a. berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
c. mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP;
d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
1. menjadi Rekan pada KAP;
2. mengundurkan diri dari KAP; atau
3. merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam UNDANG-UNDANG ini;
e. menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
f. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:
a. melalui KAP;
b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas
epkumham.go
kertas kerja tersebut.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
