Correct Article 24
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
Akuntan Publik berhak untuk:
a. memperoleh imbalan jasa;
epkumham.go
b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
