Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuntan Publik berhak untuk: a. memperoleh imbalan jasa; epkumham.go b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction