Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction