Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pendirian cabang KAP dicabut dalam hal: a. izin usaha KAP dicabut; b. tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari; c. pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP; d. cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP; e. domisili cabang KAP berubah; atau f. terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP. (2) Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction