Correct Article 20
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
epkumham.go
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
dan
d. membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
