Correct Article 19
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
(2) Cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan INDONESIA yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
(3) Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh:
a. pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
b. pemimpin KAP yang bersangkutan.
Your Correction
