Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
epkumham.go
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Your Correction
