Correct Article 16
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non- Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik:
a. tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
epkumham.go
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
d. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas UNDANG-UNDANG ini; atau
f. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
(2) Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
a. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas UNDANG-UNDANG ini; atau
c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Your Correction
