Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non- Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik: a. tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana epkumham.go penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih; d. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas UNDANG-UNDANG ini; atau f. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP. (2) Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal: a. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas UNDANG-UNDANG ini; atau c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Your Correction