Correct Article 15
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
Rekan non-Akuntan Publik dilarang:
a. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
b. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Your Correction
