Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) epkumham.go atau yang setara; b. berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e. telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction