Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1)
epkumham.go
atau yang setara;
b. berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
