Correct Article 11
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Akuntan Publik meninggal dunia; atau
b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
(2) Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini;
e. berada dalam pengampuan; atau
f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik.
Your Correction
